Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com — Pemerintah bersama DPRD kota Metro menggelar rapat paripurna untuk menyepakati keputusan bersama atas terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, untuk dijadikan peraturan daerah, sementara, belanja kota Metro naik sebesar Rp29,54 M, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, kegiatan itu dilaksanakan diruang sidang utama Dewan setempat pada Senin, 28/9/2026.

 

Menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Metro Romadoni Yunanto dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah bertambah sekitar Rp29,93 miliar, dari semula Rp915,62 miliar menjadi Rp945,55 miliar. Sementara belanja meningkat sekitar Rp29,54 miliar, dari Rp920,65 miliar menjadi Rp950,19 miliar.

 

Kesepakatan itu dicapai setelah pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran, komisi dan fraksi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Organisasi Perangkat Daerah.

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

 

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Metro, kenaikan pendapatan tersebut setara 3,27 persen. Sementara belanja meningkat 3,21 persen.

 

Perubahan juga mencakup struktur pembiayaan daerah. Defisit sekitar Rp4,64 miliar ditutup melalui pembiayaan sehingga struktur APBD Perubahan tetap dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

 

Pembahasan perubahan APBD berlangsung di tengah keterbatasan sumber pendanaan dan penyesuaian transfer keuangan daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menata kembali prioritas belanja agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan efisien.

 

Sementara Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menanggapi pernyataan Badan Anggaran DPRD Metro mengatakan bahwa keterbatasan sumber pendanaan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD 2026.

 

“Keterbatasan sumber pendanaan akibat penyesuaian dana transfer keuangan daerah mewajibkan daerah untuk menata kembali prioritas dalam APBD agar terwujudnya dana yang berkualitas, efektif dan efisien,” ujar Bambang.

 

Menurut dia, perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian pemerintah terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat sepanjang tahun berjalan.

 

“Perubahan APBD ini adalah cerminan semangat responsif kita terhadap dinamika pembangunan, sekaligus upaya untuk mengoptimalkan alokasi anggaran demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

Bambang mengatakan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian dari proses untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan di tengah perubahan kondisi fiskal.

 

Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintah dan masyarakat menjaga sinergi dalam pelaksanaan pembangunan, terutama agar program yang telah dianggarkan dapat memberikan dampak terhadap pelayanan publik dan aktivitas ekonomi daerah.

 

Setelah persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 akan memasuki tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan anggaran Kota Metro dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

 

Hasil evaluasi beserta catatan dan rekomendasi akan ditindaklanjuti Pemkot Metro untuk menyempurnakan Perubahan APBD 2026 sebelum pelaksanaannya.

 

Dengan disepakatinya perubahan APBD, pekerjaan berikutnya bergeser dari pembahasan anggaran ke tahap pelaksanaan. Anggaran yang telah disusun harus diterjemahkan menjadi program pembangunan dan pelayanan publik sesuai prioritas yang telah ditetapkan.

 

“Semoga upaya kita ini dapat memberikan kontribusi yang bermakna terhadap kemajuan pembangunan di Kota Metro” pungkas Bambang. Krisna/ Andre DF.