Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com — Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pengungkapan dilakukan Senin, 28 September 2026, setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/410/IX/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 21 September 2026.

 

Peristiwa terjadi Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Kancil, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Sepeda motor milik korban dipinjam melalui seorang saksi, kemudian dibawa terlapor dengan alasan hendak pergi sebentar, namun hingga akhirnya kendaraan tidak dikembalikan.

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

 

Polisi kemudian mengamankan tersangka MDP (22), warga Metro Utara, di wilayah Purwoasri, Metro Utara. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah marun dengan nopol BE 6157 FQ sebagai barang bukti.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Krisna/ Andre DF.