Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com – Pemerintah Kota Metro mulai mengambil langkah penanganan Shopping Center dengan memasang stiker pemberitahuan status bangunan dan kawasan sebagai aset pemerintah daerah. Pemasangan stiker dilakukan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja, Jumat 2/10/2026.

 

Stiker tersebut memuat pemberitahuan bahwa Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan kepada pihak mana pun. Pemasangan ini menegaskan kewenangan pengelolaan aset sekaligus merespons sejumlah persoalan yang berkembang di kawasan tersebut.

 

Persoalan Shopping Center memantik reaksi masyarakat dan respons pemerintah setelah sejumlah masalah yang meliputi status aset, pemanfaatan dan pengelolaan toko, potensi penerimaan daerah, hingga kondisi fisik bangunan, mencuat ke ruang publik. Persoalan itu mengemuka setelah kasus dugaan pungutan oleh paguyuban kepada calon pedagang baru terpublikasi di media massa.

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

 

Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan penanganan Shopping Center segera dilakukan karena pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap aset tersebut, termasuk aspek keselamatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Mengenai Shopping Center pasti dilakukan penanganan, dan segera karena menyangkut kepemilikan dan tanggung jawab yang ditimbulkan jika sewaktu-waktu terjadi kebencanaan akibat struktur bangunan dan tentu terkait peningkatan PAD juga” katanya.

 

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Aset Kota Metro Dedi Setiawan mengatakan pemasangan stiker dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas status Shopping Center.

 

“Pemasangan stiker ini dilakukan agar masyarakat paham Shopping Center merupakan aset bersertifikat HPL 05 Kota Metro,” kata Dedi, Jumat (2/10/2026).

 

Dedi menegaskan, pemasangan stiker sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aset tersebut berada sepenuhnya di bawah Pemerintah Kota Metro.

 

“Jadi, ini memang mutlak pengawasan sepenuhnya Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan,” tutupnya.

 

Sebelum langkah pemasangan stiker, beberapa waktu lalu beredar video berdurasi 2 menit yang menampilkan Sekda Kota Metro menggelar rapat lintas organisasi perangkat daerah untuk membahas persoalan Shopping Center. Pada rapat itu, aspek teknis kelayakan bangunan, status aset, pengelolaan, serta potensi ekonomi kawasan menjadi bagian yang dikaji sebelum pemerintah menentukan kebijakan lebih lanjut. Krisna