Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com – Pasangan Suami Istri merasa terintimidasi oleh ID, akhirnya pada Jumat 23/10/2026. Keduanya melapor ke SPK Polres Metro, namun alih alih laporannya diterima, justru laporan Pasangan ini ditolak oleh SPK Polres Metro, Mereka justru disuruh keruangan Unit Reserde Umum, Satreskrim Polres Metro, sebelumnya hutang Mereka hanya Rp300 juta, kemudian menurut Mereka membengkak hingga jadi Rp460 juta.

 

“Celakanya Mereka dibawa keruang Unit Resserse Umum yang saat itu sudah ada ID, kalau bukan ada yang memberitahu ID, tidak mungkin ID tahu kalau Kami akan membuat laporan Polisi, bahkan HP Istri Saya disita oleh Petugas diruangan tersebut, mungkin karena takut percakapan diruang Penyidik saat itu direkam oleh Istri Saya” keluh DK.

 

Kedua Pasangan Suami Istri tersebut mengaku bahwa pada tanggal 15/10/2026, Minggu lalu, ID memutus aliran listrik rumah Mereka tanpa sepengetahuan Keduanya.

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

 

Kasus ini berawal dari hutang piutang antara Pasangan Suami- Istri berinisial DK dan SDM kepada ID, menurut Pasangan itu pada tahun 2024 Pihaknya pinjam uang kepada ID sebesar Rp30 juta, lalu tahun 2025 Pasangan ini kembali pinjam lagi sebesar Rp40 juta, kemudian pinjam lagi sebesar Rp80 juta dan terakhir pada 2026 Pasangan tersebut meminjam kembali uang sebesar Rp150 juta.

 

“Dari awal Kita pinjam uang kepada ID, semuanya ada catatan, sejak tahun 2024 hingga 2026” aku keduanya.

 

Namun saat perhitungan terakhir, ID meminta pengembalian uangnya kepada DK membayar hutang sebesar Rp460 juta. Entah apa namanya, itu hutang murni atau hutang rentenir.

 

“Kita kaget hutang Kami bisa sampai Rp460 juta, artinya naik sekitar 50 persen” ungkap keduanya.

 

Kasus ini berawal pada tanggal 15/10/2026, saat itu ID menagih uang kepada Pasangan DK dan SDM sebesar Rp460 juta, namun menurut Mereka hutangnya kepada ID tidak sebesar itu, bahkan menurut catatan Mereka bahwa hutangnya tidak lebih dari Rp300 juta .

 

“Uang yang Kami pinjam ke ID tidak sebesar itu, Kami kaget pas ID nagih pada tanggal 15/2/10/2026 itu hutang Kami berjumlah Rp460 juta, padahal Kita punya catatannya” ungkap DK.

 

Kemudian puncaknya terjadi pada Hari Jumat tanggal 23 kemarin, Pasangan ini tertipu oleh ID, Menurutnya ID meminta Keduanya keluar rumah, ternyata setelah Mereka keluar, rumah Mereka langsung digembok oleh ID tidak boleh masuk rumah.

 

“Hari Jumat tanggal 23/10/2026, rumah Kami digembok atau istilah kasarnya disita sebab itu akhirnya kasus ini Kami lapor ke Polres Metro” ungkap keduanya.

 

Menurut Pasangan itu bahwa saat Laporan Polisi, di ruang Reserse Umum beruntung masih ada polisi baik yang menyarankan keduanya agar didampingi pengacara.

 

“Beruntung ada Polisi yang baik hati suruh Kami agar didampingi Penasehat Hukum” kata Mereka.

 

Setelah bertanya kesana sini, akhirnya Pasangan ini dikasih tau temannya bahwa ada Pengacara hebat yang berada di simpang Kampus.

 

“Tadinya Kami disarankan salah seorang Polisi baik, agar Kami minta didampingi Pengacara di Hadimulyo Barat.

 

Setelah bertanya kesana sini, akhirnya Pasangan ini dikasih tau temannya bahwa ada Pengacara hebat yang berada di simpang Kampus. Krisna