Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di lingkungan kampus. Tersangka berinisial ABP (21), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan petugas di tempat persembunyiannya pada Jumat malam (23/10/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/385/XI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 November 2025 yang dilaporkan oleh korban, DA (21).

 

Kronologi Kejadian

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK. melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Event turnamen futsal yang digelar di Universitas Muhammadiyah Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, sempat diwarnai kesalahpahaman antar pemain.

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Korban yang bertugas sebagai panitia penyelenggara berupaya mendekati keributan untuk melerai dan menenangkan suasana. Namun, secara tiba-tiba korban didorong oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh, para pelaku secara bergantian menendang bagian punggung serta menginjak pergelangan tangan kanan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serius dan langsung melakukan visum di RSUD Metro sebelum melaporkan kejadian ke Mapolres Metro,” ujar pihak Kepolisian.

 

Kronologi Penangkapan

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu pelaku pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 21.07 WIB.

Petugas bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan, yakni sebuah indekos di Jalan Taruna Bumi, Kelurahan Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Tanpa perlawanan, tersangka ABP berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka ABP kini mendekam diamankan di Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 170 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Saat ini Kepolisian Polres Metro masih melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman guna mengidentifikasi keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Krisna