Maling di Kolam Renang, Polisi Amankan Tersangka berikut Barang Buktinya

Lampung Timur – Team TEKAB 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, membekuk tersangka yang diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di kolam renang desa Pakuan Aji Sukadana, Lamtim.

Lampung Timur – Team TEKAB 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, membekuk tersangka yang diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di kolam renang desa Pakuan Aji Sukadana, Lamtim.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, pada Selasa (19/7), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DS (23) warga Kecamatan Sukadana.

Baca juga:  Patroli Malam, Polres Metro Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, kemudian masuk ke area kolam renang, dan mengambil mesin Alkon, Blender, beserta makanan dan minuman ringan, dengan nilai kerugian mencapai 6 juta rupiah.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Wakil Wali Kota Metro Diperiksa Polisi, Diduga Kasus Janji Honorer Seret Elite Pemkot ke Pusaran Hukum

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di kawasan Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Di Tanggamus Terungkap Fakta Baru Yang Mengejutkan

Selain membekuk tersangka, Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur, juga berhasil mengamankan barang bukti mesin Alkon dan Blender, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use