BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Masnona ex pasien RS Hermina Bandar Lampung, yang mengalami pendarahan pasca lepas jahitan cesar oleh salah seorang Dokter berstatus dokter pengganti, di rumah sakit yang berada di kawasan Enggal, Bandar Lampung itu, segera melayangkan surat somasi terakhir lantaran somasi pertama tidak ada tanggapan dari RS Hermina.

Ditemui di Kopi Warta, Selasa siang (19/7/2022), Satria Muda, SR, SH, mengatakan bahwa pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum kliennya, Masnona, telah melayangkan surat somasi pada tanggal 12 Juli 2022, dan memberi waktu 3 hari kepada pihak RS Hermina untuk memberikan klarifikasinya.

“Ya, sampai saat ini tidak ada tanggapan, baik itu lisan maupun tertulis dari pihak RS Hermina, kami beri waktu 3 hari bagi pihak RS Hermina untuk menjawab surat somasi kami selaku Tim Kuasa Hukum ibu Masnona,” ujar Satria Muda, yang didampingi sejumlah rekannya, Aldo Perdana Putra E, SH, CRA, Gustav, SH, dan Denny, SH.

Dikatakan, pihaknya segera melayangkan surat somasi kedua, yang merupakan somasi terakhir, sehingganya apabila tidak ada tanggapan juga maka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum.

“Klien kami menuntut bentuk tanggungjawab secara hukum kepada pihak RS Hermina yang telah menyebabkan terjadinya pendarahan pasca dilakukan lepas jahitan oleh dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut,” ujar Aldo, yang juga Tim Kuasa Hukum.

Dikatakan, pihak RS Hermina telah melanggar Pasal 46, Undang-Undang no.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana disebutkan “Rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit”.

Pada pasal 43 Ayat (1), disebutkan “Rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien”.

Sementara Ayat (2) disebutkan “Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan”.

Sementara, pihak RS Hermina saat dikonfirmasi terkait adanya surat somasi dari Tim Kuasa Hukum Masnona, dr. Evi selaku Humas, tampak enggan menjawab. Malah saat tahu bahwa yang menelpon wartawan, dr. Evi secara berbisik menjawab “Nanti ya, saya baru masuk (kerja, red), karena saya sedang cuti,” jawabnya, dan langsung mematikan ponselnya.

Diberitakan, Masnona mengalami pendarahan hebat usai kontrol dan dicabut jahitannya diperut pasca melahirkan dengan cara operasi caesar Rumah Sakit (RS) Hermina Jalan Tulangbawang Nomor 21-23 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Fauzi suami korban menceritakan pada awak media berselang 3 hari setelah dicabut jahitan diperut, istrinya mengalami pendarahan lalu dibawa ke bidan untuk pertolongan pertama di Jabung Kabupaten Lampung Timur.

“Itu 3 hari setelah dicabut itu, kayak bolong gitu dicek sama bidannya kayak kebuka gitu jadi keluar darah terus pokoknya itu,” ucapnya dengan sedih, Senin (4/7).

Fauzi warga Jabung Kabupaten Lampung Timur merasa keberatan dengan kebijakan Rumah Sakit Hermina yang menyampaikan pihaknya akan mengoperasi ulang istrinya yang biayanya kurang lebih 30 Juta dan dibebankan pada pasien.

“Kitakan orang gak punya, sekitar 20 jutaan pak belum penginapan kamar belum pengobatannya itu sekitar 30 lebihan pak,”terangnya.

Fauzi mengaku diberikan kesempatan selama 3 hari untuk mengurus surat ketidakmampuan sejak istrinya kembali dirujuk untuk dapat ditangani pihak Rumah Sakit Hermina.

“Kemaren kan kita pake Jamkeskot, operasi kedua ini harus ngurus lagi, kita dikasih waktu sama pihak rumah sakit itu 3 hari, mulai masuk itukan tanggal 30, senin itu harus sudah selesai ngurus surat-surat itu” terangnya.

Suami Masnona tersebut mengaku tidak dapat mengurus surat ketidakmampuannya karena waktu yang diberikan pihak RS Hermina sangat sedikit.

“Sedangkan Sabtu-Minggu kantor kelurahan, dukcapil, kesehatan kan tutup, gak sampe sore jadi gak keburu waktunya” keluhnya.

Fauzi menjelaskan pihak administrasi RS Hermina menyampaikan istrinya yang akan dilakukan operasi sesar ulang untuk menangani pendarahannya akan dikenakan biaya.

“Kalo sampe surat ini belum kelar pak, mungkin nanti kita jatuhi umum, bapak sudah tau kan harga umum itu seperti apa,” tirunya.

Fauzi yang bekerja sebagai karyawan toko boneka di Bandarlampung mengatakan istrinya melahirkan dengan operasi sesar di RS Hermina Bandarlampung pada 12 Juni 2022.

“Masuk rumah sakit pada tanggal 12 juni, dirawat du rumah sakit selama 3 hari terus pulang” ujarnya.

Pasca operasi sesar kelahiran anak keduanya di RS Hermina dan hampir kehilangan nyawa sempat membuat panik karena luka bekas operasi mengeluarkan darah setelah benang jahitannya dicabut oknum dokter pengganti di RS Hermina.

“Tanggal 16 Juni kita kontrol ke rumah sakit, tadinya kan istri minta ketemu sama dokter Zulkarnain yang kemaren nge-bedahnya itu, berhubung dokternya ada jam di rumah sakit lain, jadi diwakilin sama dokter ini dokter Bima” ungkapnya.

Fauzi mengungkapkan istrinya semoat diberikan 2 kantong darah untuk penanganannya dan diberikan obat sebagai perawatan sebelum dilakukan sesar ulang.

“Diperban, dikasih obat aja, lalu donor darahnya sudah dua kantong ngambilnya sendiri di PMI pakai keterangan dari RS,” imbuhnya.

Fauzi mengharapkan pertanggungjawaban rumah sakit terkait kejadian yang menimpa istrinya itu. Pihak RS sempat diwakili Dokter Zulkarnain meminta maaf atas kelalaian tersebut kepadanya, namun administrasi biaya perawatan dan pengobatan selama pasien dirawat harus tetap dilunasi untuk dirujuk ke RS lain.

“Pihak rumah sakit sempat meminta maaf, Dokter Zulkarnain itu, tapi itu gak bisa ngoper (rujuk, red) dulu karena harus ngelunasi biaya penginapan selama istri disini dan pengobatannya itu sekitar 4.322.000,” ungkapnya. (tim)