Lampung Timur – Seorang warga Kecamatan Batanghari Lampung Timur, hanya mampu pasrah, saat dijemput polisi, karena terlibat dalam kasus penadahan barang hasil pembobolan dealer sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, pada Jumat (22/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SH (32) warga Kecamatan Batanghari.

Baca juga:  Pernyataan Jokowi Presiden boleh memihak berbahaya bagi proses Demokrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, tersangka diduga merupakan penadah, barang hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi di Dealer Sepeda Motor, diKecamatan Sekampung tahun 2020 lalu.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Hadirkan Promo Merdeka, Buka tabungan Simpeda Bank Lampung Dapat Voucher Belanja 

Pada saat kejadian, para pelaku pencurian menggasak 2 unit Motor, 2 Laptop, 3 Accu, 73 lembar STNK, 1 Cover Engine, dan 1 Kampas Rem.

Baca juga:  Pemkot Metro Buka Spesial Market Libatkan Kaum Disabilitas.

Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menyelidiki peristiwa tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka penadahannya.

Tersangka selanjutnya ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (***)