Lampung Timur – Dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Lampung timur, Polres Lampung Timur bekerja secara maksimal dalam mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Didasari hal tersebut, IN (30) seorang warga asal Bandar Sribhawono tidak berkutik saat Polisi mendapatinya memiliki narkotika golongan I jenis shabu-shabu pada Kamis (18/08/2022).

Baca juga:  Polres Metro Terus Sosialisasikan PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky ALkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri mengatakan bahwa IN didapati memiliki narkoba saat dilakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat itu dari Sat Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya, ditemukan barang bukti yang kemudian dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang kemudian dari pihak Kepolisian membawa tersangka ke Mako Polres Lampung Timur,” ucap Kapolres.

Baca juga:  Perkosa Teman Wanitanya, MKR Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Metro

“Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah plastik klip yang terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah sabu, seperangkat alat hisab atau bong yang terbuat dari botol plastic dan buah korek api gas,” Imbuhnya.

Baca juga:  Kunjungi Pondok Pesantren, Dandim Faisol Diskusi Kemajuan Pembangunan Bandar Lampung

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. (***)