Lampung Timur – Petugas Kepolisian mengamankan 3 orang warga di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (23/8), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SU (48) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono, RA (19) dan NG (23) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Aspers Dankormar Bersama Danbrigif 4 Mar/BS Tinjau Test Kesejaran Jasmani

โ€œPihaknya menjelaskan bahwa para tersangka diringkus oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, di lokasi yang berbeda,โ€ ucapnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Dan Pungli, Provost Polres Metro Cek Pelayanan Publik.

โ€œTersangka SU, diringkus dikawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, pada senin (22/8) di sekira pukul 16.15 serta mengamankan barang bukti 2 plastik klip, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu,โ€ jelasnya.

Kapolres menambahkan Sementara tersangka RA dan NG, ditangkap diwilayah Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, dengan barang bukti plastik klip, yang berisi 11 butir Pil Hexymer.

Baca juga:  Antisipasi Arus Balik, Pelindo Reg 2 Panjang Siapkan 3 Dermaga dan Area Parkir Mencapai 1500 Unit Kendaraan

โ€œPara tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,โ€ tutup Kapolres. (***)