Gunakan Narkoba, Warga Jabung Diamankan Polisi

Lampung Timur – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga Kecamatan Jabung, ke Kantor Polisi, karena terlibat kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Jumat (26/8), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah WT (44) warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung.

“WT ditangkap SatRes Narkoba Polres Lampung Timur dirumahnya, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

Baca juga:  Harmonis Dan Humanis, Pelindo Regional 2 Panjang Bersinergi Dengan Rekan Media Jelang Ramadhan
Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Buka Musyawah Kerja Daerah MUI Bandar Lampung

“Dari hasil penangkapan, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Timbangan Elektrik,” ucapnya.

Baca juga:  Wujudkan Pelayanan Prima, SPKT Polres Metro Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (***)