Lampung Timur – Polres Lampung Timur Polda Lampung bertindak cepat, melakukan proses hukum terhadap peristiwa penembakan warga, yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (26/8).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, menyatakan telah menurunkan Petugas Kepolisian dari berbagai satuan, untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Baca juga:  Walikota Lantik 18 Pejabat Tinggi Pratama Pemkot Metro.

“Peristiwa diduga diawali adanya percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang masing-masing berinisial WK (32) dan SH (63), dengan AD (38) dan RD (35), perihal kehilangan kendaraan bermotor,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Calon Anggota Polri TA. 2022

SH diduga tersulut emosi, mendatangi kemudian melakukan penembakan dengan senjata api, terhadap AD dan RD, sehingga ke-2 nya, mengalami luka tembak, dan dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pihak Kepolisian, saat ini telah berhasil mengamankan tersangka SH dan WK, berikut barang bukti senjata apinya, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Resmikan Porcam di Wayhalim

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, meminta semua pihak untuk menahan diri, dan mempercayakan sepenuhnya, penanganan perkara terkait peristiwa tersebut, kepada aparat penegak hukum. (***)