Djurnalis.com | Lampung Timur – Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.

Baca juga:  Kapolres Metro hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota Dewan terpilih Pemilu 2024.

Berawal pada hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Bawaslu Rekomendasikan 14 Saran Ke KPU Metro.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

Baca juga:  IPLI Tuding Disdik Metro Korup Dana Rutinnya Rp 36 Miliyar.

โ€œSelain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan,โ€ tutupnya.