Djurnalis.com | Lampung Timur – Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.

Baca juga:  Pemkot Gelar Vaksinasi Ketiga, Sasarannya Pejabat dan ASN Bandarlampung

Berawal pada hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Anggaran Rp10 Miliar Bangun Gedung PMI

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

Baca juga:  Walikota Akhirnya Batal Merumahkan 540 THL Metro.

“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan,” tutupnya.