banner 728x250
NEWS, POLRI  

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.