BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung sepakati 5 Raperda dalam Rapat Paripurna, yang dilaksanakan pada Senin (14/3), bertempat di Gedung DPRD Bandarlampung.
Usai paripurna pembicaraan tingkat II, penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap Raperda. Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengapresiasi atas pengesahan Raperda menjadi Perda ini.
Kelima Raperda yang disepakati diantara, tentang, Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Way Rilau menjadi perusahaan umum daerah air minum Way Rilau, Pengelolaan Usaha Mikro, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Rencana induk pembangunan Kepariwisataan daerah tahun 2022-2025, Sistem Drainase.
“Alhamdulillah 5 perda kita sudah di sepakatkan oleh DPRD Kota Bandarlampung dan akan kita serah kan ke Gubernur, ” Ujar Bunda Eva Sapaan akrabnya.
Bunda juga ucapkan terimakasih kepada DPRD dan bersama tim yang sudah berupaya semaksimal mungkin dalam mengesahkan Raperda ini. “Alhamdulillah sudah semua kita lakukan, mudah mudahan kita akan bergerak melakukan yang terbaik,” Tutur dia. (**)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.