Lampung Timur – Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran kendaraan bermotor, yang terjadi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, diwakili Wakapolres Kompol Sugandhi SN, saat memimpin konferensi pers, menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Kecamatan Jabung.

Baca juga:  Danbrigif 4 Marinir/BS, Saksikan Langsung Penyembelihan Hewan Kurban

“Berdasarkan data Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung,” kata Gandhi, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka jelas gandhi, diduga melakukan aksinya dengan cara merusak kontak sepeda motor yang terparkir di halaman dengan menggunakan kunci letter T, “kemudian membawa kabur 5 unit sepeda motor korban, dari 5 TKP tersebut,” imbuhnya.

Baca juga:  Pemkot Metro Gandengan KPBU Untuk Membangun Bumi Say Wawai.

Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka di wilayah Labuhan Maringgai dan Jabung beberapa waktu yang lalu.

“Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 unit sepeda motor (5 motor milik korban dan 1 motor yang digunakan tersangka), serta Kunci Letter T,” kata Gandhi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Baca juga:  Patroli Hunting, Gabungan Tekab 308 Tangkap Pelaku Spesialis Maling Motor

Dalam kegiatan ini juga, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga menyerahkan motor yang dicuri para tersangka ke pemiliknya masing-masing. (***)