BANDAR LAMPUNG – Muksin bin Abdullah warga Desa Magan RT/RW 02/01 Kelurahan Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran mempertanyakan tentang tindak lanjut surat perjanjian antara Korban dengan terduga pelaku Penipuan (mafia tanah) yang sudah menandatangani surat perjanjian.
Dalam surat perjanjian tersebut pelaku bersedia mengganti kerugian korban Rp 75,000,000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang akan di bayar pada tanggal 30 Juni tahun 2022, dan arsip perjanjian itu disimpan oleh Polresta Bandar Lampung dengan sanksi apabila pelaku mengingkari janji pada hari dan tanggal yang sudah di tentukan maka pelaku bersedia ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Di tempat berbeda, kepada awak media melalui sambungan telepon Muksin mengatakan dirinya menagih janji Aparat Penegak Hukum (APH) yang bilamana tidak di tepati yang bersangkutan (pelaku-red) bersedia di tuntut secara hukum.
“Ya sudah bang saya sudah terlalu lelah menunggu janji dan janji palsu Asman, ini bukan yang pertama kali dia berjanji dan selalu di ingkari, tangkap saja biar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pintanya pada Senin (4/7).
Namun janji tinggalah janji, Muksin merasa itu semua sekedar untuk mengulur ulur waktu saja, dan melengkapi serangkaian peristiwa kebohongan seorang mafia tanah, yang sudah piawai dalam mengiming-imingi korbannya dengan janji-janji palsu.
Penyidik Harda Polresta Aiptu Haidir saat di konfirmasi via WhatsApp terkait sudah lewat waktu yang dijanjikan oleh pelaku mengatakan akan segera memanggil Asman Mansyur dan akan disidik berat,dalam waktu 2 sampai tiga hari, “ya bang saya akan panggil Asman dan akan kita sidik berat, saya hubungi via telfon dia beralasan belum ada yang mau membeli rumahnya,” imbuhnya. (6/7).
Diketahui sebelumnya bahwa Asman Mansur telah menjual sebidang tanah yang terletak di Pantai Duta Wisata Teluk Betung Bandar Lampung, dan transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh Asman Mansur, akan tetapi ternyata objek transaksi jual beli tersebut bukan milik Asman Mansur melainkan Cik Amah, ternyata tanda tangan Cik Amah pun diduga di palsukan oleh Asman Mansyur.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada langkah kongkrit dan tindakan tegas yang di ambil oleh APH. [tim]
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.