Sukadana – Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang sekolah, di wilayah hukum Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Zulkarnaen, pada Kamis (14/7), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah RM (23) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Hadir dalam Acara Jajanan Pasar & Masakan Tradisional Lampung

Tersangka bersama rekannya diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara merusak gembok pintu gudang SMPN 1 Gedung Dalam, dan mengambil 10 unit badan mesin jahit, dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 juta rupiah.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Disdikbud Bandarlampung Agendakan PTM Terbatas untuk SD dan SMP di Bandarlampung, di Mulai Senin 14 Maret 2022

Peristiwa kejahatan tersebut terungkap, setelah Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, melakukan kordinasi dan pengembangan pemeriksaan, terhadap tersangka yang sudah diamankan oleh Tim TEKAB 308 Polsek Pekalongan, dengan perkara yang berbeda.

Baca juga:  Penasehat Hukum Bripda Randy Beberkan Fakta Mengejutkan Kasus Novia

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak mesin jahit, dan gembok pintu yang rusak. (***)