Buronan Pelaku Maling HP di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Lampung Timur – Setelah sempat menjadi buronan polisi sejak tahun 2021 lalu, akhirnya pelaku pencurian HP di Lampung Timur, berhasil ditangkap polisi.

Lampung Timur – Setelah sempat menjadi buronan polisi sejak tahun 2021 lalu, akhirnya pelaku pencurian HP di Lampung Timur, berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting Iptu Saipullah , pada Minggu (7/8), menyampaikan bahwa inisial para pelaku adalah SP (26) dan JD (29) warga Kecamatan Jabung.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Resmikan Klinik Pratama UIN RIL

“Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah SY warga Kecamatan Melinting, pada September 2021 lalu,” kata Saipullah.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara masuk kerumah korban, melalui pintu belakang, kemudian mengambil 2 unit Telepon Genggam,” imbuhnya.

Baca juga:  Buntut Panjang Kasus Pendarahan Pasiennya, LBH Desak RS Hermina Tanggung Jawab

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, selanjutnya tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Melinting, Gunung Pelindung, dan Jabung, melakukan upaya paksa penangkapan.

Baca juga:  Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Korbannya di Lapas Anak Pesawaran

Para pelaku selanjutnya langsung dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum, guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukannya.

“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (***)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use