banner 728x90

Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba Asal Lamtim Dibekuk Polisi

banner 468x60

LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur, Polda Lampung amankan seorang pria asal Lampung Timur.

Pria tersebut berinisial FR (40) warga Desa Kedaton Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, FR diamankan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Narkoba, Iptu Suheri, Kamis (4/8/2022).

Baca juga:  Anggota DPC PWRI Metro Tidak Boleh Dualisme Organisasi Wartawan.

Ia mengungkapkan, FR diamankan polisi pukul 11.30 WIB. “Benar, anggota Sat Resnarkoba mengamankan satu pelaku berinisial FR, dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, FR diamankan di wilayah Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga:  Personel Koramil TBU Beri Pelatihan Navrat Kepada SWK Hasanudin

“Kita amankan FR di wilayah hukum Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Kamis (4/8/2022),” bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang kita amankan, berupa 12 buah plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 6,05 gram,” katanya.

Baca juga:  Oknum Dilingkungan Disdik Metro Bakal Tersandung Masalah, Polisi Sidik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOP PAUD.

“Juga kita amankan satu bundel plastik klip bening, satu) buah kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas slempang kecil,” sambungnya.

“Tersangka juga kita kenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tutupnya. (***)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version