I. Pendahuluan
Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik telah menjadi kewajiban dunia internasional. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council) di Wina, Austria, dalam resolusi yang disepakati seluruh anggota tanggal 27 September 2012 untuk pertama kali menegaskan pentingnya keselamatan wartawan sebagai unsur fundamental kebebasan ekspresi.
Dalam resolusi itu, Dewan Hak Asasi Manusia menyerukan kepada negara-negara di dunia agar ”mengembangkan lingkungan yang aman bagi para wartawan yang memungkinkan mereka dapat melaksanakan pekerjaan secara independen.” Resolusi ini juga menyerukan pencegahan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif.
II. Latar Belakang
Keselamatan wartawan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Selama ini telah terjadi banyak kekerasan terhadap wartawan atau media. Aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan adalah belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, perlu disusun pedoman penanganan yang memadahi. Pedoman ini diharapkan dapat melengkapi ketentuan yang telah ada dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus pers berdasarkan semangat dan isi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
III. Definisi Kekerasan Terhadap Wartawan
Kekerasan terhadap wartawan yang dimaksud di dalam Pedoman ini adalah kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan akibat karya jurnalistik.
IV. Bentuk Kekerasan Terhadap Wartawan
V. Prinsip Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
VI. Langkah Penanganan
Langkah-langkah penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan sebagai berikut:
Proses evakuasi korban atau keluarga nya harus didahulukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan jika kondisi mengharuskan demikian.
VII. Tanggung Jawab Perusahaan Pers:
VIII. Tanggung Jawab Organisasi Profesi Wartawan:
IX. Tanggung Jawab Dewan Pers:
X. Ketentuan Penutup
Jakarta, 6 Desember 2012
DEWAN PERS
Disepakati oleh Organisasi Wartawan dan Asosiasi Perusahaan Pers