Nekat Gadaikan Tanah Garapan, Petani di Lampung Timur Dilaporkan Polisi

Lampung Timur – Seorang petani di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, harus berurusan dengan Pihak Kepolisian, karena nekat menggadaikan tanah garapannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Minggu (21/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah KY (30) warga Kabupaten Lampung Selatan.

“Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga menggadaikan lahan milik orang lain, senilai 12 juta rupiah, yang ternyata hanya merupakan lahan garapannya,” ucapnya.

Baca juga:  Walikota Peserta HUT Apeksi Mulai Berdatangan di Kota Tapis Berseri
Baca juga:  SUBDENPOM ADAKAN KEJUARAAN SHIROITE KARATEDO HUT.POMAD KE-79.

Kapolres Lampung Timur menambahkan Korban yang mengetahui kenyataan tersebut, meminta pengembalian uangnya, tetapi tersangka tidak segera mengembalikan, sehingga persoalan ini, dilaporkan kepada Pihak Kepolisian

Baca juga:  Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Pos Yan JTTS KM 20 dan Pelabuhan Bakauheni

“Petugas Kepolisian yang berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, segera melakukan proses penangkapan, dan mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait lahan tersebut,” tutup Kapolres. (***)

Exit mobile version