LAMPUNG TENGAH – Diduga karena dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka, seorang Oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT polsek way pengubuan polres lampung tengah, tega menghabisi temannya sendiri.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, saat melakukan konferensi pers di mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Pandra mengatakan, korban bernama Aipda ahmad karnain (41) yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas putra lempuyang polsek way pengubuan polres lampung tengah.
“Korban ini mempunyai istri bernama sdri Etty Meyrini dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun, diketahui Korban tinggal di LK V RT 02 kel. Bandar jaya barat kec. Terbanggi besar kab. Lampung tengah,” ujarnya.
Pandra menjelaskan, kejadiannya Pada hari minggu, tanggal 04 september 2022 sekira jam 21.15 wib, terjadi penembakan anggota polri di kediaman aipda (AK). Hasil keterangan dari saksi Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya Dian pratiwi yang sedang menjahit baju di rumah.
“Dia mendengar suara ledakan / letusan di rumah saudara (AK). Selanjutnya saksi mendengar suara anak “tolong²” dari rumah sdr (AK), lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yg tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yg mengendarai ke arah jalan kedalam/ arah barat,” ungkap Pandra.
kemudian lanjutnya, saksi wayan sueden saat sembahyang mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman ibu etty, kondisi pada saat akan menolong korban sdr. (AK) sudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi.
lalu bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke rumah sakit harapan bunda mengendarai kendaraan korban jenis toyota yaris warna hitam, namun sesampainya di rumah sakit harapan bunda korban sudah tidak dapat tertolong, kata Pandra.
Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP, dari hasil penyelidikan di dapatkan Identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda. RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah, sebut Pandra.
Selanjutnya kata Pandra, Pada hari minggu tanggal 04 september 2022 sekira jam 23.45 wib, berdasarkan hasil lidik anggota dilapangan, dilakukan pendalaman – pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban.
Dari keterangan diatas, Tekab 308 mendapati informasi bahwasanya korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya. Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka di di bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver, 1 (satu) unit sepeda motor dinas bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX, baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, 1 (satu) buah helm warna hitam
dan 1 (satu) buah jaket warna hitam.
Motif sementara yang Polisi dapatkan dari keterangan tersangka, hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban.
Korban dijelaskan, selalu membuka aib / keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online, “motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” imbuh Pandra.
Atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam kuhpidana yaitu,
barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 pp no 01 tahun 2003 jo oasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), tutup Pandra. (***/dn)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.