Lampung Timur – Seorang tersangka pencurian telepon genggam, yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Rabu (21/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah GU (34) warga Kota Metro.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Tutup Diklatsar CPNS Formasi Umum Tahun 2020

Tersangka menjadi target penangkapan Petugas Kepolisian, karena diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam, milik FA, disalah satu toko, di pasar Pekalongan, pada bulan Februari lalu.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian diduga dilakukan tersangka dengan cara mengambil telepon genggam, yang berada di etalase, didalam toko korban.

Baca juga:  Danbrigif 4 Marinir/BS Menerima Kunjungan Kapolda Lampung

Usai melakukan kejahatan, tersangka sempat melarikan diri, dan bersembunyi di rumah mertuanya, di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Polsek Pekalongan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumah mertuanya pada Rabu (21/9/22), di wilayah Ngawi.

Baca juga:  BIS Serahkan SK 86 Calon PNS Formasi Tahun 2024.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu unit Hp, untuk saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pekalongan untuk diperiksa lebih lanjut. (***)