2 Terduga Pelaku Kasus Tambang Liar Ditangkap Polisi: Ilegal Izin Tidak Sah

Djurnalis.com | Lampung Timur – Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.

Berawal pada hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.

Baca juga:  Jadi Dosen, Anggota Kodim 0410/KBL Ikut Serta Cerdaskan Anak Bangsa
Baca juga:  Kapolres Metro dan Ketua Bhayangkari Cabang Metro Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

Baca juga:  Pasien RS Hermina Bandarlampung yang Kecewa Pilih Angkat Kaki dan Pindah RS Plat Merah

“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan,” tutupnya.