Djurnalis.com | Lampung Timur – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga kecamatan Bandar Sribhawono, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada kamis (6/10/22) melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Olahraga Mandiri

Zaky menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (25) warga Desa Sadar Sriwijaya Kec Bandar Sribhawono.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œPolisi meringkus keduanya di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru pada rabu (5/10),โ€ ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening berisi 705 yang diduga berisi Hexymer.

Baca juga:  Pohon Mati Di Kota Metro Ancam Keselamatan Warga.
Baca juga:  DiDuga Pabrik Tomo Metro Lampung Langgar UU No. 24 Tahun 20211. Ratusan Pekerja Sebagai Tenaga Harian Lepas.

โ€œUntuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur,โ€ tutup kapolres.