BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung dihelat Dewan Pers di Hotel Novotel, Bandar Lampung Senin, (18/9/2023).
Agenda tersebut dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S. Menurutnya, kegiatan ini merupakan agenda untuk meningkatkan kualitas peliputan pada Pemilu 2024 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Dr Ninik menyebutkan ada empat prinsip peliputan Pemilu yang harus menjadi acuan wartawan dalam melakukan peliputan Pemilu.
“Empat prinsip itu yakni independensi pers dan wartawan, imparsialitas, serta keberimbangan dan mempedomani etika jurnalistik,” katanya.
Menurutnya, independen memberitakan peristiwa atau fakta, harus sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
“Ini sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Kemudian apabila wartawan menjadi caleg atau tim sukses, maka ia non aktif atau mengundurkan diri sebagai wartawan, sesuai Surat Edaran Dewan Pers 1 tahun 2022,” ungkapnya.
Kemudian, Lanjut Ninik, berita pesanan atau pariwara, harus dibedakan dengan berita secara umum, dengan penegasan garis api atau firewall antara berita dan iklan.
“Upaya memajukan bisnis perusahaan pers wajib untuk tidak memengaruhi ruang redaksi. Pemilik perusahaan pers yang berparpol, tidak menggunakan media untuk kepentingan politiknya,” ujarnya.
Selain itu, redaksi pada media yang berparpol, tidak melakukan framing pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak. Sementara terkait imparsialitas, ketidak berpihakan kenetralan, sikap tanpa bias, dan prasangka dalam melakukan tugas jurnalistik atau tidak beritikad buruk, wartawan harus bersikap netral dalam pemberitaan sosok Caleg atau Parpol yang disukai atau tidak disukai.
“Afiliasi pemilik perusahaan pers tidak memengaruhi pemberitan, wartawan juga harus menepis bias gender terhadap kandidat perempuan, lalu hindari peliputan yang mengorek kehidupan pribadi dan rumah tangga, fokuskan pada prestasi, cita-cita, dan kontribusi dalam pembangunan,” jelas Ninik.
Kemudian terkait keberimbangan. Berimbang, semua pihak mendapat kesempatan setara, sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
“Lalu memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional, serta emberitaan atas sosok tertentu dalam proporsional yang setara, baik jumlah, durasi, waktu, dan lainnya dengan sosok lainnya. Wartawan juga harus disiplin verifikasi, verifikasi, dan verifikasi, karena wartawan harus mempedomani etika jurnalistik dan ketentuan lainnya dalam. (rn)