BeritaHukumKriminalMetroNewsPolriTrending

Diduga Tipu Gelap Fee Proyek, “GJ” Pejabat Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polisi

225
×

Diduga Tipu Gelap Fee Proyek, “GJ” Pejabat Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Metro (djurnalis.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengamankan seorang Oknum Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga terlibat penipuan dan penggelapan atas uang yang akan digunakan sebagai setoran fee proyek sumur bor pada Dinas PUPR Lamtim.

GJ yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas PUPR Kabupaten Lamtim. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kegiatan proyek sumur bor dan meminta uang setoran fee sebesar Rp 200 Juta.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, diamankannya GJ atas laporan korbannya berinisial EY.

“Jadi kami amankan GJ pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 atas hasil penyelidikan dari gelar perkara terhadap laporan korban EY. Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kasat, Jum’at (29/12/2023).

IPTU Rosali membeberkan kronologi kejadian dugaan penipuan proyek sumur bor yang dilakukan GJ terhadap EY. Tersangka melancarkan aksinya pada Kamis (11/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

“Aksi tersangka ini dilakukan di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Modus yang dilakukan GJ adalah dengan cara menjanjikan kepada Korban EY proyek sumur bor di Dinas PUPR,” ulungkapnya.

Kasat mengatakan bahwa GJ meminta sejumlah uang kepada EY untuk setoran sebagai fee proyek. EY kemudian mengirimkan uang tersebut secara bertahap.

“Pertama itu korban dimintai setoran uang senilai Rp. 100 Juta dan oleh Korban diberikan uang secara tunai. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali dimintai uang Rp. 100 Juta, lalu uang tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama GJ,” jelasnya.

Kasat Reskrim tersebut juga menceritakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, GJ menjanjikan proyek sumur bor tersebut diberikan kepada EY pada bulan November 2023.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung diberikan, EY melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Mapolres Metro.

“Dengan janji pada bulan November 2023 Korban akan mendapat proyek sumur bor tersebut, namun sampai dengan saat ini korban tak diberikan proyek dan uang korban juga tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 200 Juta,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Masing-masing Korban EY, NI, ES dan MA. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Saksi yang sudah kami periksa ada 4 Orang, kemudian untuk dokumen yang telah diamankan adalah 2 lembar print out chat WhatsApp antara Korban dan Tersangka, lalu satu lembar kwitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer,” terangnya.

Kasat juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan,Tersangka mengaku uang yang didapat dari hasil tipu-tipu tersebut diduga digunakan untuk renovasi ruangan kantor.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan uang tersebut. Tetapi memang Tersangka ini memiliki beberapa alasan yang salah satunya, uang tersebut digunakan sebagai pembangunan atau renovasi kantor di dinas PUPR” bebernya.

Pria yang dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis Lampung itu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan aliran uang tipu-tipu setoran proyek tersebut.

“Akan kami lakukan pendalaman, kemana saja uang itu mengalir. Jika memang ada indikasi sejumlah oknum pejabat lama maupun baru di dinas itu yang diduga menerima aliran uang tipu-tipu setoran, maka kami akan tindak tegas,” tandasnya.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang beredar, uang hasil tipu-tipu setoran proyek tersebut diduga mengalir ke sejumlah Oknum pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Timur.

Kini GJ berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (Krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *