Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Lampung melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga yang merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu berinisial S (38)Th pada Hari Senin Tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib di Jl. Lukman Tanjung Kel.Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro.

Menurut Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H mengungkapkan bahwa Tersangka seorang Ibu rumah tangga.

Baca juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Mencegah Hoaks Menjelang Pemilu 2024 Kepada Anggota ORARI Provinsi Lampung

“Kronologi penangkapan S (38)Th tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lukman Tanjung Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Bawa Sabu, Dua Warga Lamtim Di Amankan Satresnarkoba Polres Metro.

Berbekal informasi tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Metro pada hari Senin Tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan, Sesampainya di lokasi tersebut petugas bertemu dengan S (38) tersebut dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah tersebut dan benar saja personil Sat Res Narkoba Polres Metro menemukan barang bukti berupa Seperangkat Alat hisap Narkoba jenis sabu, 2(dua) Batang kaca pirex yang didalamnya terdapat residu diduga narkoba jenis sabu dan 1(satu) buah korek gas.

Baca juga:  IPLI Ultimatum 15 Dinas di Kota Metro: Pekan Ini Dilaporkan ke BPK RI, Siap Seret ke Polda Lampung.

Kemudian setelah berhasil mendapatkan barang bukti Sat Narkoba Polres Metro menggelandang ibu rumah tangga tersebut ke Polres Metro beserta barang buktinya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Krs)