Metro (djurnalis.com)-Satreskrim polres Metro mengamankan Oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, inisial F.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah dan tanah yang dilakukan oleh oknum Kadis FD.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, terkait dengan penangkapan Kadis Perkim Kota Metro, pihaknya mengamankan oknum kadis tersebut kemarin siang sekitar jam 14.00 WIB.

“Terkait dengan penangkapan Kadis Perkim Kota Metro, kita amankan kemarin siang dan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk terkait penyidikan yang akan kita limpahkan ke kejaksaan” jelas Rosali.

“Sementara, untuk Tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Metro. Untuk perbuatannya penipuan dan penggelapan terkait masalah jual beli tanah atau rumah”tuturnya.

Dia menjelaskan, saat melakukan penangkapan, pihaknya bergabung dengan pihak penyidik Polsek.

“Pada saat penangkapan, kita bergabung dengan pihak penyidik dari Polsek. Untuk perlawanan, tidak ada perlawanan, untuk mengikuti tahapan penyidikan selanjutnya. Untuk tersangka kooperatif, sementara, mengapa harus dilakukan penahanan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh para penyidik” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, untuk modusnya, Tersangka menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Namun, setelah korban melakukan pembayaran dan mengajukan sertifikat ke Notaris, tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban.

“Nodusnya, pertama dia (Tersangka) menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Ternyata, setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat atau mengajukan ke Notaris, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban. Untuk kerugian berkisar Rp 400 Juta” kata Rosali.

Dia mengatakan bahwa, laporan tersebut sudah dari tahun 2020. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Laporan tersebut dari tahun 2020. Kemudian dilakukan penyelidikan, lalu dinaikkan ke tingkat sidik, gelar dan lain sebagainya, serta penetapan tersangka. Kemudian dilakukan ulang kembali, digelar kembali, lalu kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk di tahap menunggu P-21 dari kejaksaan.

“Sementara kita sudah melakukan penyidikan, untuk menuju tahap menunggu P-21 dari kejaksaan,” katanya.

Dia menjelaskan, Tersangka dikenakan pasal 378, 372.

“Untuk pasal yang dikenakan 378, 372. Untuk sementara, ancaman penjara 4 tahun. Namun, ada pengecualian,” jelasny. (Krs)