Djurnalis.com | Bandar Lampung – Pegawai ASN yang ditunjuk pada bagian humas, atau admin Call Center di instansi lembaga publik pemerintah atau non pemerintah tidak harus menjadi wartawan dalam menyampaikan informasi-informasi seputar pelayanan publik tempatnya bekerja. Karena domainnya adalah informasi publik bukan pemberitaan.
“Sampaikan saja informasi yang akan di publish, biar wartawan atau media pers yang mengolah informasi itu menjadi berita. Jadi tidak mengambil alih fungsi wartawan. Namun untuk membantu menata informasi informasi itu menjadi layak berita, maka bisa mencari trik membuat pres release yang baik, agar bisa layak menjadi berita,” kata Pimred sinarlampung.co, saat menjadi pembicara pada Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Dan Monitoring Pengaduan Masyarakat Melalui Call Center Pemerintahan Provinsi Lampung, Kamis 20 Oktober 2022, di Golden Tulip Hotel.
Menurut Juniardi, hampir mayoritas website milik badan publik pemerintah berubah menjadi website berita. Padahal seharunya website badan publik menjadi bank data informasi-informasi yang ada di badan publik. Badan publik itu adalah lembaga-lembaga yang baik sebagian atau seluruhnya menggunakan anggaran negara, termasuk bantuan luar negeri, dan yang menghimpun dana masyarakat.
“Jadi jelas, bahwa website badan publik bukan portal berita media. Tetapi sekumpulan informasi-informasi badan publik. Mulai dari rencana, program kerja, hingga soal laporan keuangan, dan kinerja, apa yang dikerjakan, mengapa dikerjakan hingga laporan dan hasil kinerja, itu diatur dalam UU Keterbukaan Informasi,” kata Ketua Komisi Informasi Publik periode pertama Provinsi Lampung, dihadapan peserta utusan seluruh Satker Se-Provinsi Lampung, hingga Kabupaten Kota itu.
Terkait dalam pemberitaan, kata Juniardi, ada istilah press release. Press release itu adalah sesuatu informasi yang dikeluarkan oleh sesuatu organisasi, lembaga, atau industri dengan tujuan agar informasi itu terlangsir lewat media massa. Baik itu berbentuk basic press release, product press release, ataupun financial press release.
“Supaya press release bisa penuhi klasifikasi untuk diterbitkan pada media massa, maka ada strateginya, misalnya ada pesan dasar atau inti yang ingin disampaikan. Atau mudahnya itu kita dapat memastikan tema atau topik press release yang akan disampaikan. Buat judul yang menarik, lalu siapa yang terlibat, siapa bicara apa, mengapa hal itu ada, dll,” kata Alumni Magister Hukum Unila itu.
Juniardi menyarankan untuk membuat release, akan lebih mudah menggunakan pola Piramida terbalik (dalam media untuk penulisan feature). Setelah judul isi dengan lead (news lead). Pada bagian ini, susun rangkaian perkata sehingga membentuk paragraf yang bisa menerangkan isi dari totalitas release tersebut. News lead menjadi ujung tombak dari suatu press release.
“Gunakan pola 5W+1H yang biasa digunakan oleh wartawan. Karena faktor 5W+1H sangat berguna dalam mengantarkan informasi dengan tepat dan benar. 5W+1H patokan dasar dalam menyusun news lead pada press release,” katanya.
Menurut Juniardi, 5 w 1 H yaitu, What (Apa) yaitu informasi apa yang hendak kalian sampaikan. When (Kapan), kapan aktivitas tersebut berlangsung, Who (Siapa) siapa yang mengadakan aktivitas tersebut. Where (Di Mana), di mana aktivitas tersebut dilaksanakan. Why (Mengapa), mengapa aktivitas tersebut dilaksanakan. Terakhir How (Bagaimana) yaitu Bagaimana detail aktivitas yang dilaksanakan.
“Tidak ada aturan khusus untuk menggunakan enam pola tersebut. Tidak baku atau harus, tapi saran baiknya menyusun news lead dengan urutan faktor 5w 1 h itu. Kemudian gunakanlah bahasa cocok EYD bila press release kalian dalam bahasa Indonesia. Buat bagian isi press release bisa menerangkan news lead secara lebih mendalam,” katanya.
Kemudian jangan lupa sertakan foto, dan nomor kontak person pengirim release. Lakukan pengecekan ulang untuk mengurangi typo (salah ketik). Setelah itu lakukan konfirmasi kepada atasan supaya release memperoleh persetujuan. Kirim kepada media, baik via email, atau sarana lain. Biasanya media mempunyai deadline, kirim release antara jam 15. 00 s. d. 17. 00 Wib, “Kirim lebih awal lebih baik, dan jangan lupa mengucapkan terima kasih,” katanya.
Hal itu, lanjut Juniardi, akan berhubungan dengan kerja-kerja admin Call center Pemerintahan Provinsi Lampung nantinya. Karena kata Juniardi, Call Center adalah pusat layanan informasi yang menerima panggilan telepon (inbound call) dari masyarakat, dengan tujuannya memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Dan saat ini layanan call center menjadi wadah informasi bagi setiap masyarakat. Dan memang merupakan fungsi utama dari layanan call center adalah untuk menjawab kebutuhan informasi setiap orang. Seperti misalnya perusahaan yang mempunyai sebuah produk dan sudah di publish dan tersebar di masyarakat. Saya kira ini menjadi langkah maju Pemprov Lampung,” katanya.
Acara FDG dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, Sekertaris Alma Rosrtow Guna dan Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), Lakoni, dan para pejabat lingkungan Diskominfotik Provinsi Lampung, dengan peserta utusan Satker, dan Pemda Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.