Metro (djurnalis.com)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap dua pelajar yang diduga hendak melakukan penganiayaan terhadap Warga. Keduanya dibekuk saat sedang berkendara dengan membawa senjata tajam jenis parang.

Kedua Pelajar tersebut masing-masing berinisial RV (17) warga Kecamatan Metro Utara dan HDP alias Munyuk (19) Warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan bahwa penangkapan dua Tersangka yang merupakan Pelajar tersebut pada Kamis (15/2/2024) dini hari.

“Kejadian dan penangkapan itu berlangsung pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Banteng, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat”, ungkap Rosali.

Aktivitas kedua Pelajar Bersajam itu diketahui dua Anggota Polisi yang sedang berpatroli. Kedua Tersangka yang melihat Anggota Polri langsung berupaya melarikan diri.

Saat itu menurut AKP. Rosali, ada dua Petugas Kepolisian yang sedang berada di sekitar lokasi, melihat dua Orang yang berboncengan menggunakan motor dengan membawa parang.

“Kedua Pelajar bersajam itu terkejut ketika melihat Petugas kepolisian yang sedang bertugas dan berada dipinggir jalan kemudian kedua orang tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil dihadang Petugas” tegas AKP. Rosali

Kedua tersangka yang berusaha melarikan diri tersebut berhasil diamankan dan di bawa petugas ke Satreskrim Polres Metro.

“Pada saat itu, dua Orang yang posisinya dibonceng melarikan diri dengan cara melompat dari motor. Kemudian Pengendara R2 tersebut berhasil diamankan dan di serahkan kepada Piket Sat Reskrim Polres Metro,” ungkapnya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku membawa sajam tersebut karena hendak menganiaya seseorang. Mereka mengaku telah membuat janji dengan Calon korbannya di wilayah Kelurahan Hadimulyo Timur.

“Sajam itu dibawa pelaku untuk melakukan penganiayaan dan membawa Temannya. Dua pelaku ini berjanjian untuk menemui calon korbannya di wilayah 22 Hadimulyo Timur” tegas Kasat.

Meskipun kedua Tersangka diketahui merupakan Pelajar, namun Polisi belum dapat menginformasikan ke Publik dimana asal sekolah kedua Tersangka.

“saya belum tanyakan dengan Kanit PPA terkait dengan kedua Tersangka yang merupakan Pelajar di salah satu sekolah tersebut” bebernya.

Kasat menjelaskan, kedua Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang perkara dugaan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam yang bukan profesinya tanpa hak dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

“Keduanya terancam undang-undang darurat dengan membawa senjata tajam.sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” paparnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari Sajam, kendaraan hingga alat komunikasi Nasyarakat milik kedua Tersangka yang merupakan pelajar tersebut.

“Kami amankan kedua Tersangka dan satu buah Sajam jenis parang, kemudian motor merk honda astrea warna biru hitam dengan nomor Polisi BE 8375 NF yang digunakan pelaku serta dua unit handphone berbagai merk yang merupakan alat komunikasi milik pelaku” pungkas Kasat. (Krs)