NewsPemprov

Berikan Perlindungan Kepada Pekerja di Provinsi Lampung, Pemprov Lampung Optimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

166
×

Berikan Perlindungan Kepada Pekerja di Provinsi Lampung, Pemprov Lampung Optimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Berikan Perlindungan Kepada Pekerja di Provinsi Lampung, Pemprov Lampung Optimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bandar Lampung — Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim membuka Kegiatan Penilaian Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Ballroom Hotel Golden Tulip, Rabu (21/02/2024).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim menyampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bahwa Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga termasuk Kepala Daerah Gubernur, Walikota dan Bupati untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dan memastikan agar seluruh pekerja di Provinsi Lampung, memiliki perlindungan dasar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Gubernur melanjutkan bahwa Paritrana Award adalah apresiasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

“Filosofi Paritrana Award adalah melahirkan awareness untuk memenuhi hak jaminan sosial setiap warga negara yang merupakan amanah konstitusi. Tentunya wujud komitmen nyata pemerintah telah hadir guna memastikan pekerja di Provinsi Lampung pada tahun 2023 telah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengalokasikan bantuan kepada 14.700 pekerja rentan di Provinsi Lampung,” lanjut Gubernur.

Paritrana Award ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kepedulian Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap peraturan jamsostek dan pekerja rentan di sekitar. Sehingga diharapkan dapat memperluas kebermanfaatan jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan baru.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) masuk dalam 'Pilar Pembangunan Sosial', dalam Tujuan 1, yaitu Tanpa Kemiskinan.

“Maka, selain upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, jika perusahaan mendaftarkan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui program CSR-nya membantu membayarkan iuran kepesertaan bagi pekerja rentan di sekitar perusahaannya, atau pekerja sektor informal yang tidak mampu, maka berarti perusahaan telah berkontribusi dalam pencapaian SDGs,” ungkapnya.

Diakhir, melalui kegiatan ini Gubernur berharap pelaksanaan Jaminan Program Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung, dapat semakin optimal melalui perlindungan kepada seluruh pekerja.

“Kepada para Pimpinan Daerah melalui OPD terkait, kiranya dapat mendukung dan mengawal bersama bagaimana pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung, agar dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar- benar bisa dirasakan oleh masyarakat Lampung,” ucapnya 

“Kepada para Pimpinan Perusahaan/Badan Usaha untuk dapat berpartisipasi dalam mengikutsertakan pekerja di perusahaannya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk pekerja-pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan dalam laporannya menyampaikan bahwa Paritrana Award diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terselenggara sejak tahun 2017.

“Paritrana Award ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Aparatur Desa, dan Pelaku Usaha yang telah turut peduli dan berpartisipasi aktif dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya,” ucapnya.

Didalam penyelenggaraannya, Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung ini diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota dan 13.429 Badan Usaha di seluruh Lampung serta memiliki beberapa tujuan, yaitu :

1. Meningkatkan awareness dan peran aktif Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan coverage perlindungan jamsostek termasuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu.

2. Meningkatkan kepatuhan dan kepedulian Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap peraturan jamsostek dan pekerja rentan di sekitar.

3. Memperluas kemanfaatan Jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan baru.

Melalui kegiatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan, berharap hal ini dapat memicu pemerintah maupun pelaku usaha untuk meningkatkan kesadarannya akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

“Harapannya melalui kegiatan penghargaan Paritrana Award ini dapat memacu Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun Pelaku Usaha untuk dapat semakin meningkatkan awareness akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sekitar kita. Mari kita wujudkan masyarakat sejahtera dengan tagline 'Kerja Keras Bebas Cemas' melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ajaknya. (*)