Metro, djurnalis.com–Tim Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan 3 (dua) orang laki-laki yang masing-masing berinisial MTW (39) yang merupakan Warga Metro Utara dan AS (43) Warga Metro Pusat atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu, Sabtu 24/02/2024.

keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro di wilayah Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wib.

Baca juga:  Jelang Pilkada 2024, Kapolres Metro Kembali Dengar Aspirasi Masyarakat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wib, Petuga menuju ke lokasi yang di sebutkan oleh masyarakat yaitu di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara.

Baca juga:  Irwasda dan Dir Lantas Polda Lampung Berganti

Sesampainya di lokasi , petugas bertemu dengan dua orang laki-laki yaitu MTW dan AS dan saat petugas bertanya dengan AS, tampak terlihat gelagat yang mencurigakan dari MTW, sehingga dengan sigap petugas langsung pengamankan keduanya.

Baca juga:  Pengurus PAC GRIB Sukabumi Bandarlampung Hadiri HUT PT. Nur Airez Utama

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian keduanya serta tempat sekitar, Alhasil petugas menemukan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di bawah kaki MTW.

Selanjutnya terhadap keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Krs)