Metro, djurnalim.com — Menindaklanjuti beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan pencurian BBM melalui takaran bahan bakar minyak atau nosel di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Metro, Tim Gabungan Unit III Tindak Pidama Tertentu (TIPIDTER) Polres Metro, Sat Intelkam Polres Metro, Sat Sabhara Polres Metro, bersama UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Metro turun langsung melakukan inspeksi mendadak, Kamis 20/8/2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polres Kota Metro, Aipda M. Andri Anwar, S.IP., bersama petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Metro, Arwansyah.
Sidak dilakukan sebagai langkah pengawasan sekaligus memastikan pelayanan pengisian BBM kepada Masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap mesin dispenser atau nosel, termasuk pengecekan takaran untuk memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen.
Dalam kegiatan tersebut, Tim mendatangi sejumlah SPBU di wilayah Kota Metro, mulai dari SPBU 24.341.14 Banjarsari Metro Utara, SPBU 24.341.83 Metro Pusat, SPBU 25.341.16 Rejomulyo Metro Selatan, SPBU 24.341.02 Ganjar Agung, serta SPBU 24.341.09 Ganjar Asri Jalan Sudirman.
Dari hasil tera terhadap sejumlah mesin nosel yang diperiksa, ada yang ditemukan adanya selisih atau kekurangan ukuran takaran. Namun, berdasarkan pemeriksaan petugas Metrologi Legal, selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi Legal tidak melebihi batas legal.
Kanit Tipidter menegaskan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan aktivitas penjualan BBM kepada Masyarakat berlangsung secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami bersama Metrologi Legal melakukan pengecekan langsung terhadap takaran mesin nosel di sejumlah SPBU. Dari hasil pemeriksaan memang ad ditemukan adanya kekurangan dalam ukuran pada beberapa nosel, tetapi setelah dilakukan tera, hasilnya masih berada dalam ambang batas toleransi Legal tidak melebihi batas legal” ujar Aipda M. Andri Anwar, S.IP.
Selain persoalan takaran, Tim juga menemukan adanya antrean kendaraan yang cukup panjang di beberapa SPBU. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan ketersediaan atau stok BBM yang terbatas sehingga Masyarakat harus mengantre lebih lama untuk mendapatkan BBM.
Kanit Tipidter mengimbau Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan dalam pelayanan atau takaran BBM.
Sementara itu Arwansyah dari UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Metro menjelaskan, pemeriksaan alat ukur tidak semata-mata melihat ada atau tidaknya selisih hasil pengukuran. Penilaian harus mengacu pada batas toleransi yang telah ditetapkan dalam ketentuan metrologi legal.
Untuk pengukuran sebanyak 20 liter, batas toleransinya berada pada rentang 0 hingga 100 mililiter. Apabila hasil pengukuran melebihi batas toleransi tersebut, barulah dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian yang berpotensi masuk dalam pelanggaran ketentuan metrologi legal.
“Untuk Metrologi Legal, ada batas toleransi dalam hasil pengujian alat ukur. Jadi, ketika ditemukan selisih, bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran. Selama hasil pengujiannya masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu 0 sampai dengan 100 mililiter untuk ukuran 20 liter, maka alat ukur tersebut masih dinyatakan memenuhi ketentuan. Apabila melebihi 100 mililiter, barulah masuk dalam kategori pelanggaran, dengan kesimpulan SPBU yang di cek tadi tidak ada pelanggaran” jelas Arwansyah.
Menurutnya, tera dan tera ulang merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan Masyarakat.
“Yang kami pastikan adalah alat ukur tersebut masih memenuhi ketentuan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas Metrologi Legal untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi, termasuk dispenser BBM, telah diperiksa dan berada dalam batas Legal,” tambahnya.
Sidak gabungan ini menjadi bukti bahwa Tipidter Polres Kota Metro bersama instansi terkait tidak tinggal diam terhadap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya dalam pelayanan BBM.
Langkah pemeriksaan secara langsung di lapangan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik usaha yang berpotensi merugikan konsumen.
Dengan adanya pengawasan tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian bahwa BBM yang dibeli sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, sementara pihak SPBU juga diingatkan untuk senantiasa menjaga standar pelayanan dan ketepatan alat ukur. Krisna/ Andre DF.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.