Metro djurnalis.com-Dua Pemuda asal kota Metro Lampung ditangkap polisi usai viral melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan alias Curas.

Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan, kedua Pemuda asal Metro itu ditangkap pada, Senin (19/2/2024) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga:  Indra Jaya: Pasti Ada Kendala Kenapa Izin Berusaha Cimori Belum Diurus.

Kedua pelaku bernama Dannis (23) yang merupakan Warga Kecamatan Metro Selatan dan Iqbal (21) yang merupakan Warga Kecamatan Metro Timur.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini terjadi pada 16 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Way Pangubuan, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, kota Metro, Korban yang saat itu sedang berjalan kaki bersama temannya, kedua pelaku menghampiri dengan mengunakan sepeda motor kemudian pelaku memukul, dan mengambil tas korban,” kata Kasat saat ditemui Wartawan pada Rabu (21/2/2024).

Baca juga:  Wakapolda Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI Pengda Lampung
Baca juga:  Kolaborasi Polisi dengan Warga, Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curas.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan apa yang telah menimpa Mereka kepada pihak Kepolisian setempat, saat itu juga Tim Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. (Krs)