Metro-djurnalis.com, Inilah Pasangan muda mudi yang tegah membuang bayi dari hasil hubungan gelap Mereka di aliran irigasi bedeng 12 Desa Tempuran kec. Trimurjo kabupaten Lampung Tengah propinsi Lampung yang berhasil dievakuasi Warga pada Kamis siang, 22/2/2024 kemarin. Meski berwajah Manusia, namun hatinya lebih kejam dari Iblis.

Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku Pembuang jasad bayi malang yang ditemukan Warga mengambang dalam keadaan tali pusar masih menempel tersebut.

Baca juga:  Masuk PN Metro, KTP Pengunjung Ditahan Oleh Oknum Pos Pam Pengadilan.

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan bahwa jasad bayi itu dibuang oleh sepasang Remaja yang berasal dari kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepasangan remaja pembuang bayi di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah itu berinisial NN (20) dan YG (21). Dengan status keduanya bukan pasangan suami istri, alias hamil di luar nikah” tegasnya.

AKP. Rihamuddin menjelaskan paska penemuan jasad bayi malang itu, Pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua Pelaku. Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” jelas Nya kepada Media, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:  Sedang Asyik Pesta Sabu, 3 Pemuda Di Amankan Ke Polres Metro.

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran Polsek mendatangi kediaman Mereka.

Pelaku telah membuang bayi malang itu pada hari, Minggu (18/2/2024). NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar” ujarnya.

“Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar” ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Baca juga:  Satlantas Polres Metro Amankan Supir Truk Pengguna SIM Palsu.

Kedua pasangan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 341 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau Pasal 342 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Atau pasal 338 KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.(Krs)