BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -โ€“ Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mengharapkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera disalurkan 100 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan. Menurutnya, DBH 2023 baru dibayarkan di triwulan l, itupun belum sepenuhnya disalurkan.

โ€œDBH dibayarnya per triwulan. Di 2023 dibayarkan hanya triwulan l itupun tidak semua hanya Rp14,9 miliar. Itu tidak termasuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor bisanya Rp10 miliar per triwulan. Jadi harusnya kita terima Rp25 miliar per triwulan,โ€ kata M Nur Ramdhan, Rabu 3 Januari 2024.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  4008 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik di Lampung

M Nur Ramdhan menjelaskan selama 2023 DBH yang diterima hanya Rp124 miliar yang merupakan gabungan DBH terhutang pada tahun 2022.

โ€œJadi 2022 mereka (pemprov) miliki utang dan baru dibayarkan di 2023 ini,โ€ timpalnya.

Baca juga:  Walikota Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Tejo Sari Dan Tejo Agung.

Sehingga kata Ramdhan, DBH 2023 triwulan ke ll, lll dan lV masih belum disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

โ€œMaka di 2024, pemprov masih mempunyai hutang ke kita. Yang diharapkan segera dibayarkan,โ€ harapnya.

Lebih lanjut, M Nur Ramdhan mengaku pihak Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah memberikan surat keterangan (SK) berapa jumlah DBH yang akan dibayar.

โ€œMaka kita tidak tahu berapa hutangnya. Karena pihak Pemprov juga tidak pernah memberikan SK nya. Tapi mereka membuat ketentuan jika dianggarkan di APBD 2024 hanya boleh maksimal Rp133 miliar. Padahalkan itu hak kita lebih dari itu,โ€ tegasnya.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Tinjau Banjir di Bandar Lampung

Perlu diketahui, DBH dari provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan pajak rokok. (*)