Metro, djurnalis.com-Majelis Hakim dinilai keliru karena telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Manta Kepala Dinas Perkim kota Metro Farida. Dia menilai justru kurang cermat. Hal itu ditegaskan John L. Situmorang, SH. mewakili Kliennya Jinggo kepada Media baru baru ini.

“Pagi ini kami membaca berita di beberapa media on line di Kota Metro, dimana yang menjadi alasan pertimbangan majelis hakim Vivi Purnamawati, Andri Lesmana dan Dwi Aviandri mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa adalah ASN sehingga harus menyelesaikan tugas-tugasnya, koperatif, dll yang intinya semua positif”. ungkap John L. Situmorang, SH.

Baca juga:  Warga Desa Adiwarno Mengadukan Manipulasi Data Tanah Bengkok ke polres Lampung Timur.
Baca juga:  Jelang Apeksi, Eva Dwiana Instruksikan Aparatur Kelurahan “Cek Keamanan”

Menurutnya, justru pertimbangan majelis hakim adalah keliru dan kurang cermat, sebab perkara ini perkara Pidum biasa, sehingga jika terdakwa memiliki etiked yang baik sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim maka kami yakin perkara ini tidak masuk pengadilan cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim justru memberikan hak istimewa bagi Terdakwa.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  DKP3 Kota Metro Kembali Gelar Pasar Tani Argo Ceria.

“Jadi, menurut hemat kami, justru yang terbalik mestinya apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim seharusnya memberatkan Terdakwa bukan malah meringankan, sehingga apa yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan sudah tepat untuk melakukan penahanan” pungkasnya. (Krs)