Metro, djurnalis.com- Perkara dugaan tipu gelap kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Disprekrim) Metro, non aktif farida memasuki masa sidang ke-5. Sidang bertempat di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) kota Metro. Sidang ini digelar pada Senin (04/02/2024) dengan agenda Pembuktian.

Berdasarkan pantauan dilokasi, Terdakwa Farida Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disprekrim) Metro non aktif mengenakan pakai motif berwarna gold sekaligus menakai masker.

Terdakwa Farida nampak terlihat ceria dibanding minggu lalu. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro mengalihkan status Terdakwa Farida dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Pada sidang kali ini, Jaksa menghadirkan satu orang saksi bernama Alizar alias jinggo. Alizar alias jinggo yang nota bene sebagai Saksi Pelapor mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Metro guna memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum Terdakwa Farida.

Menurut Alizar alias Jinggo sebagai Saksi Pelapor mengatakan kepada Media usai menjalani sidang lanjutan bahwa, ada beberapa alasan Pihaknya tertarik dengan penawaran oleh Terdakwa Farida terkait jual beli rumah di perumahan Prasanti Garden.

“Jadi pertama, pembelian rumah di perumahan prasanti garden itu berdasarkan broadcast. Di broadcast itu dituliskan bahwa rumah berlantai 2 uldengan ukuran 9×22 meter persegi. Sehingga terjadila kesepakatan itu, kedua, rumah itu posisi di perumahan yang tentunya kanan kiri sudah gedung semua, maka saya percaya. Ketiga, sertifikatnya saya tanyakan katanya menunggu turun surat Ahli waris, tentu sudah melalui akte notaris juga” aku Alizar.

Saksi Pelapor alias Alizar tak menyangka, jika pembelian rumah di prasanti garden itu akan bermasalah dengan hukum seperti saat ini. Sebelumnya, ia terlalu percaya dengan Terdakwa Farida pada transaksi jual beli sebelumnya.

“Jadi saya sangat percaya dengan broadcast, apalagi bangunan itu sudah puluhan tahun juga. Ternyata seperti ini, apa boleh buat, hingga sampai bermasalah hukum seperti ini,” ucapnya.

Alizar mengatakan bahwa, dalam persidangan tersebut Dirinya ditanyakan terkait kronologi jual beli oleh Majelis Hakim PN Metro.

“Ya sama, Hakim mempertanyakan kronologis jual beli itu gimana. Jadi, Saya jawab sama seperti BAP itu,” ungkapnya.

Alizar yang merupakan Saksi mengaku bahwa Pihaknya juga sempat diberikan pertanyaan oleh Penasihat Hukum terdakwa farida terkait kwitansi jual beli.

“Kalau berdasarkan penasihat hukum Terdakwa bagaimana masalah kwitansi. Jadi, kwitansi itu kan tertulis Rp 200 juta, sedangkan kita membelinya Rp 400 juta. Maka dengan Rp 400 juta itu, kita terima beres bersih dari saksi arma” jelasnya.

“Akan tetapi waktu di konfertir, hal itukan dipertanyakan kepada Saya berdasarkan apa terjadinya jual- beli, Saya jawab, berdasarkan broadcast. Sama penghubung juga berdasarkan broadcast, bukan berdasarkan kwitansi. Termasuk terdakwa juga dipertanyakan ketika di konfertir mengakunya juga berdasarkan broadcast, tidak dengan kwitansi jawabannya waktu di konfertir di polsek,” sambungnya lagi.

Alizar sebagai Saksi Pelapor menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa Farida terkait angka 2,8 milliar.

“Angka 2,8 miliar itu kan melalui kuasa hukum saya dengan Terdakwa Farida, itu whatsapp pribadi. Ya, itu sebenarnya ranah kuasa hukum kita. Karena waktu itu, setelah konfertir, Terdakwa Farida meminta tempo sama kuasa hukum Kita selama satu seminggu” terangnya.

Selanjutnya, dirinya mempertanyakan terhadap kuasa hukumnya, apa gimana sudah ada kesepakatan dengan terdakwa sehingga adanya tempo seminggu.

“Sehingga terjadilah chating-chatingan, mengenai jual-beli rumah. Kemudian jual beli rumah itu dilakukan dengan harga sekian 2,8 milliar, sesudah itu Terdakwa Farida ini tawar dengan harga Rp500 juta. Itu tidak ada masalah, tidak ada penekanan, tidak ada kerugian, namanya Otang jual beli, kalau mau ya monggo, kalau gak ya nggak apa apa kok, nama tawar menawar itu biasa. Itu pun sebenarnya ranah Kuasa hukum Saya, yang bicara seharusnya pribadi Kuasa Hukum. Saya tidak menceritakan masalah angka lo. Itu masalah angka itu dibicarakan Terdakwa Farida sama kuasa hukum Saya,” tuturnya.(Krs)