Advertisement

Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Pengelola Rumah Karaoke Nagoya Di Tangkap Polisi.

Metro (djurnais.com), Seorang laki-laki berinisial H (51) ditangkap polisi karena mempekerjakan Anak di bawah umur untuk dijadikan Pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanyai di wilayah Kota Metro. Jumat 08/03/2024.

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani S.IP mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan hari Rabu kemarin.

Baca juga:  H. Bambang Lantik Dra. Bayana Sebagai Sekda Metro

Di temui di ruangannya, Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan berita terkait penangkapan tersebut.

Advertisement

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka H kami tangkap di rumah karaoke NAGOYA yang dikelolanya beralamatkan di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan Anak di bawah umur untuk dijadikan PL (Gadis Pemandu lagu),” Ucap Kasat Reskrim.

Baca juga:  Harga BBM Naik, Polisi Bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak

“Laporan dari Masyarakat yang kami terima bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke. Dari situ kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Sehingga pada hari Rabu tanggal tanggal 06 Maret 2023 sekira 23.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung melakukan razia di rumah Karaoke NAGOYA, sesampainya di sana petugas melakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba Asal Lamtim Dibekuk Polisi

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat satu orang Pemandu Lagu tersebut yang masih di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan Warga Lampung Timur.

“Dari perbuatannya itu, Tersangka H, Kita persangkakan dengan Perkara tindak pidana Perlindungan Anak atau Ketenagakerjaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (Krs)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement