Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Kasus Perusakan Mobil di Depan Kantor Pos Metro

Metro, djurnalis.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta perusakan barang milik orang lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/191/VI/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 31 Mei 2026.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Pos Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

 

Korban dalam kejadian itu diketahui bernama Ahyar Kurniawan (24), seorang mahasiswa asal Batanghari, Lampung Timur. Korban melaporkan aksi perusakan terhadap mobil miliknya, satu unit Wuling warna silver metalik, yang mengalami kerusakan pada bagian kaca samping kanan dan kiri akibat dihantam benda keras.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Rizky Akbar Sergio (18), warga Margorejo, Metro Selatan. Tersangka diduga bersama rekannya melakukan aksi kekerasan dan perusakan dengan menggunakan sebuah gitar kecil (kentrung) serta botol beling kosong.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah Tim Tekab 308 Presisi menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Stadion Tejosari, Metro Timur, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang tersangka. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat saat di wawancarai wartawan mediamatalensa.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan gitar kecil (kentrung) berbahan kayu-triplek, botol beling kosong merk Sempurna, serta serpihan kaca mobil yang diduga berkaitan dengan aksi perusakan tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang milik orang lain.

Polres Metro menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk aksi kriminalitas yang meresahkan Warga. Krisna/ Andre DF.

Seorang jurnalis senior yang mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk dunia pers. Berpengalaman, dedikasi yang teruji dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Baca juga

DJURNALIS MEDIA INDONESIA
djurnalis.com is more than just a media outlet—we are a place where ideas, criticism, concepts, and public hopes are formed. Quality information is not just for reading, but also for understanding, discussing, and serving as a foundation for building positive change.

Contact us

✆ 0822234513o6

✉ djurnalismediaindonesia@gmail.com

Company Responsible NOMOR AHU-0064038.AH.01.01.TAHUN 2022 Cek Disini