BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com – — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan surat keputusan Wali Kota dan bantuan purnabakti sebesar Rp1 juta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun dan PNS yang meninggal dunia.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, total pegawai yang memasuki masa pensiun berjumlah 86 orang, dengan rincian 48 guru, fungsional kesehatan 5 orang, pegawai struktural atau pelaksana sebanyak 22, dan pensiun meninggal dunia 11 orang.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas, Lurah, dan Babinsa Sambang Pos Kamling Tingkatkan Sinergitas

“Selamat kepada bapak ibu, yang telah berhasil menuntaskan tugas-tugas selaku aparatur dengan baik hingga batas pengabdian,” ujarnya pada Kamis,12 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Dukung UMKM, Diskominfo Siap Viralkan Setiap Event di Metro.

Eva Dwiana berharap, meski telah purna tugas semuanya akan terus memiliki ikatan emosional yang kuat dengan pemerintah kota Bandarlampung.

Masuk masa pensiun bukan berarti berhenti untuk berkarya. Seluruh pensiunan harus tetap berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah.

Baca juga:  Pangkogabwilhan I TNI Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Kodim 0410/Kota Bandarlampung

“Saya yakin dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki bapak ibu semua, masih terbuka untuk melanjutkan pengabdian untuk keluarga dan masyarakat,” katanya. (*)