Metro, djurnalis.com- Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian di Gudang sembako Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 362 KUHP.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, SH membenarkan berita penangkapan tersebut.

“Iya benar, kita telah berhasil menangkap pelaku yang mengambil barang berupa minyak goreng yang terjadi di Gudang sembako Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro pada bulan februari 2024 yang lalu”, Ucap kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pemkot Metro Undang KPK Sosialisasi Cegah Perilaku Korup

Iptu Rosali, SH menerangkan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada saat pelaku bekerja sebagai kuli panggul dan memesan barang berupa minyak yang selanjutnya oleh pelaku mengambil barang dengan cara melebihi barang dari jumlah D.O yang ditentukan oleh perusahaan Toko Rama Jaya, sehingga korban mengalami kerugian sebanyak 30 dus minyak makan merk minyak kita senilai Rp. 5.250.000,- ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terjadi di Gudang sembako Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro.

Baca juga:  DRPD Gelar Paripurna Penyampaian Visi Misi Dan Pidato Walikota Metro Masa Jabatan Tahun 2025-2030

Mengetahui kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, selanjutnya Tim tekab 308 presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib berkerjasama dengan anggota Polsek Kasemen Polres Serang Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku R als Y (39) yang sedang berada di rumah kawannya yang berada di Desa Pamong kecamatan Ciruas Kab. Serang Banten.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Tangkap DPO Curat R2.

Selanjutnya terhadap pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut. (Krs)