Metro, djurnalis.com-Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian “pada hari jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 00.30 wib. dikosan VELIA yang beralamat di Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Diduga Pelaku yang berjumlah dua orang yang masing-masing berinisial SNR dan HS mengambil kendaran R2 milik korban DSR (25) yang diparkirkan dihalaman kosan dengan cara merusak kunci kontak dan membawa kabur motor tersebut.”
Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit kendaraan roda dua yang di tafsir senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro untuk di Proses Lebih Lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut.
Kemudian berdasarkan informasi yang di dapat, tersangka berada di wilayah Kecamatan Melinting Kab. Lampung Timur.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 13.27 Wib berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku a.n SNR.
“Saat ini pelaku SNR berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat. (Krs)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.