Advertisement

Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Pelaku Curat Curanmor.

Metro, djurnalis.com-Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap Kasus TO Perkara dan TO Orang Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana. Jumat (17/05/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian kejadian, pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Warung makan mie Dombleh JL. AH. Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro, Pelaku diduga merusak kunci stang kendaraan milik pelapor RMP (24) yang terparkir didepan warung dan membawa kabur kendaraan pelapor kearah Pekalongan Lampung Timur.

Advertisement

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian satu unit kendaraan roda dua dan sebuah dompet yg di dalamnya berisi uang sebesar 800 ribu, sehingga kalau apabila di total kerugian Pelapor mencapai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Baca juga:  DPW Ormas Tampil Terima Kunjungan DPD Tampil Kabupaten Kota

Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh Pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi salah satu Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berinisial D (28), selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ditemui fakta bahwa menurut keterangan istri Tersangka bahwa Susminya sufah tertangkap di Tangerang.

Baca juga:  Pastikan Unras Tetap Kondusif, Babinsa 410-06/Kedaton Pantau Aksi Demonstran di Kantor PLN

Mengetahui informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polres Metro segera menuju ke Polres Tangerang, sesampainya di sana petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka D, Hasil pemeriksaan, Tersangka D mengakui perbuatanya sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polres Metro sebanyak 2 kali.

Baca juga:  Pemkot Bandarlampung, Bulog, dan BI Gelar Gerakan Pangan Murah 

Tersangka juga mengakui telah berhasil mendapatkan dua unit motor dari dua TKP di Kota Metro tersebut. Kedua kendaraan hasil kejahatannya tersebut sudah dijual oleh Rekan Tersangka berinisial MM yang kini berstatus DPO.

Saat ini Tekab 308 Presisi Polres Metro masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Rekan Tersangka D yang berinisial MM yang sudah berstatus DPO. (Krs)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement