Metro, djurnalis.com-Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap Kasus TO Perkara dan TO Orang Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana. Jumat (17/05/2024).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian kejadian, pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Warung makan mie Dombleh JL. AH. Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro, Pelaku diduga merusak kunci stang kendaraan milik pelapor RMP (24) yang terparkir didepan warung dan membawa kabur kendaraan pelapor kearah Pekalongan Lampung Timur.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian satu unit kendaraan roda dua dan sebuah dompet yg di dalamnya berisi uang sebesar 800 ribu, sehingga kalau apabila di total kerugian Pelapor mencapai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh Pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi salah satu Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berinisial D (28), selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ditemui fakta bahwa menurut keterangan istri Tersangka bahwa Susminya sufah tertangkap di Tangerang.
Mengetahui informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polres Metro segera menuju ke Polres Tangerang, sesampainya di sana petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka D, Hasil pemeriksaan, Tersangka D mengakui perbuatanya sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polres Metro sebanyak 2 kali.
Tersangka juga mengakui telah berhasil mendapatkan dua unit motor dari dua TKP di Kota Metro tersebut. Kedua kendaraan hasil kejahatannya tersebut sudah dijual oleh Rekan Tersangka berinisial MM yang kini berstatus DPO.
Saat ini Tekab 308 Presisi Polres Metro masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Rekan Tersangka D yang berinisial MM yang sudah berstatus DPO. (Krs)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.