Metro, djurnalis.com- Polisi menangkap DA (51), seorang warga Bandar Lampung. Lelaki berumur 51 tahun itu ditangkap, usai dilaporkan pemilik sebuah warung karena kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian”Kami sampaikan awal mula kronologi terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib pelaku datang ke warung milik korban atas nama Soginem yang beralamatkan di Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dengan membawa sepeda motor merek Yamaha Mio warna Merah-putih, kemudian terduga pelaku membeli 1 (satu) bungkus Rokok merek Surya isi 12 dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,-.”

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Janji Bakal Dinikahi: Pelaku Cabul Diamankan Satreskrim PPA Polres Metro.
Baca juga:  Penyaluran THR ASN Telah di Proses, Pemkot Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

“Selanjutnya pelaku menukarkan uang pecahan Rp. 100.000.,- dengan uang pecahan Rp.50.000.,- dan pemilik warung memberikan uang pecahan Rp.50.000.,-sebanyak 2 lembar kepada terduga pelaku, Saat itu pemilik warung merasa curiga dengan uang yang dia terima dan memanggil pelaku, dan seketika pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya, dan pada saat itu ada warga yang melihat dan berteriak sehingga warga lainya mendengar, dan warga melakukan pengejaran terhadap pelaku,”, Lanjut Kasat.

Baca juga:  Kapolres Metro Gandeng Tokoh Agama Jelang Pilkada.

“Setelah tertangkap dan berhasil di amankan, Pelaku berikut barang bukti di serahkan oleh warga ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Tutupnya.(Kris)