banner 728x90
NEWS  

Palsukan Nota Pembayaran, Pria Ini Di Amankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro.

banner 468x60

Metro,djurnalis.com- Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pemalsuan surat dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 263 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana. Senin (10/06/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

banner 325x300

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim awal mula di ketahui tindak pidana tersebut saat pelapor atas nama Steven melakukan pengecekan nota-nota, ternyata ditemukan sejak bulan desember 2023 sampai bulan juni 2024 ada nota yang dipalsukan oleh pelaku berinisial AZ (50) . Setelah diteliti kerugian pelapor sebesar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah), Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Metro.

Baca juga:  IPLI Geram, Kayu Akasia Di Kawasan Capit Urang Di Babat Oknum Masyarakat.
Baca juga:  Deklarasi Pemilu Damai, Aliansi BEM Nusantara: Gen Z Menjadi Penentu

Berdasarkan laporan polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya Tim tekab mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di rumahnya kemudian anggota tekab 308 langsung bergerak menangkap tersangka di kediaman rumahnya.

Baca juga:  Pastikan Tahap Kampanye Kondusif: Polres Metro Terjunkan Puluhan Personilnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kris)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version