Metro, djurnalis.com-Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap dua pelaku curanmor. Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur atau meletuskan timah panas di bagian kaki Pelaku, lantaran melawan saat akan diamankan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui kedua Pelaku masing-masing berinisial RAF(19) Warga Desa Bumijawa, Kecamatan Batangharinuban, Kabupaten Lampung Timur dan WRS(20) Warga Kecamatan Negararatu, Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mewakili Kapolres mengatakan, bahwa kedua Pelaku dibekuk di dua tempat yang berbeda, pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar jam 3 pagi.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Kejari Metro Musnahkan 78 Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

โ€œYang pertama, Anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ada di sebuah penginapan yang terdapat di Jalan AH Nasution, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Anggota langsung menuju lokasi persembunyiannya dan mengamankan TSK RAF,โ€ kata Iptu Rosali, Senin, 8/7/2024.

โ€œSetelah melakukan penangkapan terhadap RAF dan memperoleh keterangan Pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Metro kembali berhasil menangkap pelaku WRS di tempat persembunyiannya, di Wilayah Kecamatan Negararatuโ€ lanjutnya.

Baca juga:  Polres Metro Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu 2024, Dengan Berpatroli.

Saat diinterogasi, kedua Pelaku tersebut mengaku telah menjual kendaraan hasil curiannya ke wilayah Kecamatan Blambanganpagar, Kabupaten Lampung Utara.

Iptu Rosali menerangkan, pelaku RAF merupakan residivis atas kasus curas di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Menurut Kasat Reskrim itu, dua pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Metro.

โ€œMereka berdua ini memang merupakan komplotan pelaku Curasโ€ jelasnya.

Baca juga:  Polres Metro Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat.

Kasat mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ke bagian kaki kedua pelaku, lantaran mereka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

โ€œPada saat akan diamankan, Mereka mengeluarkan senjata berupa senjata tajam jenis badik. Saat dilakukan pengejaran, senjata itu dibuang oleh para Pelaku ke sungaiโ€ tukasnya.

Saat ini, dua keruanya berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kota Metro. Mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman, paling lama 7 tahun penjara. Kris