Metro, djurnalis.com-Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang tersangka di 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

“Tersangka ini berinisial RA (41) warga Lampung Tengah yang sering menjalankan aksi kejahatannya dengan sasaran rumah kosong dan beberapa minimarket yang ada di wilayah Kota Metro”, Jelas Kasat Reskrim saat di temui di ruangannya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Arga, Peraih Juara 1 Kejuaran Silat, Bibit Unggul Provinsi Lampung

Kasat mengatakan pelaku RA (41) diamankan pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 06:30 WIB di rumahnya yang beralamatkan di Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga:  Antisipasi Ancaman Banjir, Camat Metro Timur Wajibkan Warga Gotong Royong

“Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Jl. Jendral Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Lampung pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 08.20 Wib lalu.” Tambah Kasat.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan, Alhasil ternyata tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 23 TKP yang berada di wilayah Kota Metro sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Baca juga:  Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Arus Balik Lebaran 2022 di Pelabuhan Panjang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah di amankan di Polres Metro.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tutupnya. Kris